Tugas Pokok
Melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.
Fungsi
- Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
- Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
- Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
- Penyusunan bahan dan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
- Pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.
Setditjen Pendidikan Vokasi terdiri dari:
- Subbag Tata Usaha
- Kelompok Jabatan Fungsional